Details
Unduh Docx
Baca Lebih Lajut
Pengadilan Tinggi Islamabad di Pakistan telah mengeluarkan putusan yang melarang pihak berwenang untuk meracuni, menembak, atau membunuh insan- anjing liar sembarangan di kota Islamabad, dan memerintahkan pemerintah untuk mengadopsi sistem pengendalian populasi yang manusiawi dan berbasis sains. Pengadilan juga memutuskan bahwa eutanasia hanya akan diizinkan apabila seorang dokter hewan yang berkualifikasi menyatakan secara tertulis bahwa insan-anjing terkena rabies, sakit parah yang tidak dapat disembuhkan, atau sangat agresif. Hakim Khadim Hussain Soomro menyampaikan putusan berdasarkan ayat-ayat Al-Qu’ran – Surah Al-An’am (6:38) dan Surah Ar-Rahman (55:10) serta sabda Nabi Muhammad (Damai Beserta-Nya) (vegetarian) bahwa kekejaman terhadap insan-hewan sama tercelanya dengan kekejaman terhadap manusia. Terima kasih, Hakim Khadim Hussain Soomro dari Pengadilan Tinggi Islamabad, atas putusan penuh kasih Anda. Semoga keputusan Anda memberikan preseden hukum yang penting untuk perlindungan insan-hewan di negara Anda, dengan Bimbingan dari Yang Mahakuasa. Maha Guru Ching Hai (vegan): “Dengan hormat mempersembahkan kepada Yang Mulia Hakim Khadim Hussain Soomro dari Pengadilan Tinggi Islamabad Penghargaan Kepemimpinan Dunia Cemerlang untuk Belas Kasih- Keadilan dengan Penghormatan tertinggi dan Rasa Syukur yang Mendalam atas Perlindungan, Kemurahan Hati, penyelamatan nyawa, Kebaikan, Keadilan Suci, dan kasih Yang Mulia yang patut dicontoh terhadap para makhluk tak berdaya di Kerajaan insan-hewan. Semoga TUHAN melimpahkan Berkah dan Kasih yang berlimpah kepada jiwa Anda di sini dan di akhirat. Dengan segala hormat dan kekaguman dalam Nama TUHAN!”











